Kamis, 23 Agustus 2012

Gejala AMDAL


1.       Gejala AMDAL (karakter 1) diarea mana saja (copy dinet) dan penjelasan :
Jawab :
a. Definisi AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

b. Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

Contoh gambar analisis dampak lingkungan

c. Gejala AMDAL
Perusahaan Tambang Diminta Sosialisasi
Seluruh perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) diminta mensosialisasikan ke masyarakat. Diantara perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang KA-AMDAL adalah PT. Cipta Persada Mulia, PT. Sinar Cahaya Kundung, PT.Citra Anak Negeri Gurindam, PT. Swakarya Idhial Bhuana dan PT Tri Dinasti.
Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga yang juga selaku Ketua Tim Penilai Komisi Amdal Abd Rahim mengatakan, sebelum melakukan penilaian KA-Amdal dari beberapa perusahaan, dilakukan dulu rapat tim teknis. Maka setelah itu, dilakukan rapat tim teknis Amdal.
“jadi kita meminta kepada seluruh perusahaan yang telah melakukan pembahasan KA-AMDAL sampai hari ini secepatnya melakukan sosialsasi kepada masyarakat. Terutama mengenai dampak lingkungan nantinya, ujarnya, kamis (15/3).
Dikatakan, perlunya sosialisasi dengan masyarakat merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan izin Amdal. Karena persyaratan tersebut perlu dipenuhi untuk menyempurnakan dokumen-dokumen yang diajukan nantinya.
Kesepakatan dengan masyarakat perlu ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dengan notaris. Sosialisasi yang dilakukan perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat serta instansi yang terkait, karena dalam hal tambang di lingga terkait dengan beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Energi.
Dalam sosialisasi perlu juga melibatkkan perangkat desa, camat, polsek, dan lainnya . Ini sangat perlu agar masyarakat memahami tambang yang akan dilakukannya. “ujarnya.
Dikatakan, perlunya perusahaan yang akan melakukan tambang untuk mensosialisasikan mengenai dampak lingkungan terhadap masyarakat adalah untuk menghindari gejala-gejala konflik nantinya. Tujuannya agar masyarakat dengan pihak penambang nanti tidak dirugikan. Setelah perusahaan jalan dan beroperasi.
Pada sidang Penilaian Komisi  KA-AMDAL kamis (15/3), di Hotel Sunling dengan membahas KA AMDAL dari PT.Swakarya Idhial Bhuana yang mengajukan Izin Pin jam Pakai Lahan di Desa Sungai Buluh, kecamatan Singkep.

2.       Siapa berani mencoba pasti bisa (silahkan jawab) hal 3.
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang Anda ketahui !
2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU, AMDAL, NRB, NPWP serta IMB ?
3. Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha!
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
Jawab :
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

2. -  SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
 -    SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan / kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.

- AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
- NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
- NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan :
Ø  Fotokopi KTP untuk WNI.
Ø  Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Ø  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan Usaha :
Ø  Fotokopi akta  pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Ø  Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
Ø  Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
Ø  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø  Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
Ø  Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
Ø  Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
Ø  Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
Ø  Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
Ø  Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
Ø  Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum.
Ø  Rencana Biaya Bangunan (RBB).
Ø  Denah Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Ø  Fotokopi KTP pemohon.
Ø  Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
Ø  Persetujuan lingkungan atau tetangga.
Ø  Pas foto.
Ø  Pengumuman dari desa atau kelurahan.
Ø  Denah Lokasi.
Ø  Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
Ø  Data identitas pemohon  yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto.
Ø  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah.
Ø  SPPT PBB tahun terakhir.
Ø  IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
Ø  Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
Ø  Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
Ø  Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø  Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø  Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
Ø  Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø  Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø  Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
Ø  Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
Ø  Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat.
Ø  Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
Ø  Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
Ø  Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung.
Ø  Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Ø  Neraca Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
Ø  Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Ø  Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Ø  Fotokopi NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ø  TDP.
Ø  KTP wirausaha/pemilik perusahaan
Ø  Akta pendirian perusahaan.
Ø  SITU
Ø  denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik.
Ø  Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
Ø  Tanda Setoran.
Ø  Lembar pemberitahuan setoran.




4.  Fungsi
Fungsi Izin Prinsip
            Untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
Fungsi Izin Gangguan
            Untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
Fungsi SITU
            Untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
Fungsi SIUP
            Untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi TDP
            Untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
Fungsi AMDAL
            Untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Fungsi NRB
            Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NPWP
            Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi IMB
            Untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.













5. Format Izin Usaha 
Format izin prinsip



Format izin gangguan


Format SITU




Format TDP



Format AMDAL





Format NRB










Format NPWP
Format IMB
3.      Peta Konse
TDP
 
SIUP
 
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 
Surat Izin Prinsip
 
 Surat Izin Gangguan (HO)
 
Jenis Surat Izin Usaha
 
Surat Izin Usaha
 
p