1. Gejala AMDAL (karakter 1) diarea mana saja (copy dinet) dan penjelasan
:
Jawab :
a.
Definisi AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
Indonesia.
b.
Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif terhadap lingkungan hidup.

Contoh gambar analisis dampak
lingkungan
c.
Gejala AMDAL
Perusahaan
Tambang Diminta Sosialisasi
Seluruh
perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) diminta mensosialisasikan ke masyarakat. Diantara
perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang KA-AMDAL adalah PT. Cipta
Persada Mulia, PT. Sinar Cahaya Kundung, PT.Citra Anak Negeri Gurindam, PT.
Swakarya Idhial Bhuana dan PT Tri Dinasti.
Kepala
Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga yang juga selaku Ketua Tim
Penilai Komisi Amdal Abd Rahim mengatakan, sebelum melakukan penilaian KA-Amdal
dari beberapa perusahaan, dilakukan dulu rapat tim teknis. Maka setelah itu,
dilakukan rapat tim teknis Amdal.
“jadi kita
meminta kepada seluruh perusahaan yang telah melakukan pembahasan KA-AMDAL
sampai hari ini secepatnya melakukan sosialsasi kepada masyarakat. Terutama
mengenai dampak lingkungan nantinya, ujarnya, kamis (15/3).
Dikatakan,
perlunya sosialisasi dengan masyarakat merupakan kewajiban bagi perusahaan
untuk mengajukan izin Amdal. Karena persyaratan tersebut perlu dipenuhi untuk
menyempurnakan dokumen-dokumen yang diajukan nantinya.
Kesepakatan
dengan masyarakat perlu ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dengan
notaris. Sosialisasi yang dilakukan perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat
serta instansi yang terkait, karena dalam hal tambang di lingga terkait dengan
beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan
dan Energi.
Dalam
sosialisasi perlu juga melibatkkan perangkat desa, camat, polsek, dan lainnya .
Ini sangat perlu agar masyarakat memahami tambang yang akan dilakukannya.
“ujarnya.
Dikatakan,
perlunya perusahaan yang akan melakukan tambang untuk mensosialisasikan
mengenai dampak lingkungan terhadap masyarakat adalah untuk menghindari
gejala-gejala konflik nantinya. Tujuannya agar masyarakat dengan pihak
penambang nanti tidak dirugikan. Setelah perusahaan jalan dan beroperasi.
Pada sidang
Penilaian Komisi KA-AMDAL kamis (15/3),
di Hotel Sunling dengan membahas KA AMDAL dari PT.Swakarya Idhial Bhuana yang
mengajukan Izin Pin jam Pakai Lahan di Desa Sungai Buluh, kecamatan Singkep.
2. Siapa
berani mencoba pasti bisa (silahkan jawab) hal 3.
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang
Anda ketahui !
2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU,
AMDAL, NRB, NPWP serta IMB ?
3. Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan
untuk mengurus surat izin usaha!
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari
masing-masing surat izin usaha!
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format
izin usaha ?
Jawab :
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor
Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
2. -
SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan
yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
-
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan / kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
- AMDAL adalah hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
- NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank.
- NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- IMB adalah surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu
tempat masyarakat disekitarnya.
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Usahawan :
Ø Fotokopi KTP untuk WNI.
Ø Fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing.
Ø Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk
Wajib Pajak Badan Usaha :
Ø Fotokopi akta
pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Ø Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif
(jika WNI).
Ø Fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari
salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
Ø Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø Denah gambar bangunan atau gambar teknik
bangunan.
Ø Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
Ø Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon
berbadan hukum.
Ø Fotokopi sertifikat tanah atau surat
keterangan kepemilikan tanah.
Ø Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang
statusnya tanah pertanian.
Ø Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan
bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
Ø Izin lokasi untuk bangunan usaha yang
pemohnnya berbadan hukum.
Ø Rencana Biaya Bangunan (RBB).
Ø Denah Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk
memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Ø Fotokopi KTP pemohon.
Ø Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar
apabila berbentuk badan hukum.
Ø Persetujuan lingkungan atau tetangga.
Ø Pas foto.
Ø Pengumuman dari desa atau kelurahan.
Ø Denah Lokasi.
Ø Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan
dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
Ø Data identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi
KTP dan pas foto.
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP
Daerah.
Ø SPPT PBB tahun terakhir.
Ø IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta
situasi).
Ø Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan
dengan surat sewa kontrak).
Ø Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
Ø Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala
Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa
atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim
Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat
besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen
yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
Ø Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
(perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
perusahaan.
Ø Fotokopi KTP pemilik /direktur
utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
Ø Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari
Pemda setempat.
Ø Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika
pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
Ø Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
Ø Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/
surat keterangan diri dari pemilik gedung.
Ø Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Ø Neraca Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau
Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau
pemilik.
Ø Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Ø Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi
yang berwenang.
Ø Fotokopi NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ø TDP.
Ø KTP wirausaha/pemilik perusahaan
Ø Akta pendirian perusahaan.
Ø SITU
Ø denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau
pemiik.
Ø Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
Ø Tanda Setoran.
Ø Lembar pemberitahuan setoran.
4. Fungsi
Fungsi
Izin Prinsip
Untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
Fungsi Izin Gangguan
Untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan
lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
Fungsi SITU
Untuk
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
Fungsi SIUP
Untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi TDP
Untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu
lembaga yang terkait.
Fungsi
AMDAL
Untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan
usaha di Indonesia.
Fungsi
NRB
Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi
NPWP
Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi IMB
Untuk bukti pembangunan suatu tempat
usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
5.
Format Izin Usaha
Format izin prinsip

Format izin gangguan

Format SITU

Format TDP

Format AMDAL

Format NRB

Format NPWP

Format IMB

3. Peta Konse
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
